FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan pasir untuk kuarsa atau sirtu di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, diduga masih terus berlangsung meski sebelumnya telah mendapat surat peringatan dari UPTD KPHP Rambat Menduyung (Unit I), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan dokumen pengawasan UPTD KPHP Rambat Menduyung Nomor 522/1/SP/KPHP-I/7/2026 tertanggal 23 Juli 2026, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Dalam dokumen itu disebutkan kegiatan yang ditemukan berupa tambang pasir untuk kuarsa/sirtu dan berstatus tanpa izin atau non-prosedural.
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada Sdr. Even Anggara. UPTD KPHP Rambat Menduyung meminta agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut segera dihentikan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, S.Hut, disebutkan bahwa kegiatan menduduki, menggunakan, maupun melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan koordinat lokasi secara UTM, yakni X 531676 dan Y 9786977.
Aktivitas Diduga Masih Berjalan
Meski telah menerima peringatan dari pihak kehutanan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga masih berlangsung.
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tersebut mengatakan kegiatan penambangan telah berjalan sekitar enam bulan.
Menurut warga, aktivitas biasanya berlangsung setiap hari, kecuali hari Minggu. Alat berat jenis excavator atau PC disebut berada di lokasi dan digunakan untuk mengeruk material pasir ketika kegiatan berlangsung.
Material hasil pengerukan kemudian diduga diangkut menggunakan mobil dump truck untuk dipasok ke sejumlah toko bangunan, mulai dari wilayah Mentok hingga Kelapa.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola usaha, pemilik material, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Warga juga mempertanyakan keberlanjutan aktivitas tersebut setelah adanya surat peringatan dari UPTD KPHP Rambat Menduyung.
Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, pihak KPHP telah melakukan pengawasan dan menemukan adanya kegiatan tambang pasir di kawasan Hutan Produksi tanpa izin.
