Bukan Sekadar Hukuman, Kejari Bangka Barat Pulihkan Hak Anak Korban Lewat Restitusi Rp34 Juta

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. Bagi korban, terlebih anak, keadilan juga menyangkut pemulihan atas kerugian dan dampak yang ditimbulkan tindak pidana.

Hal itu ditunjukkan Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui penyerahan restitusi kepada anak korban berinisial SM dalam perkara dengan terpidana S als P als P bin A, Senin (5/10/2026).

Total restitusi yang ditetapkan mencapai Rp34.056.000. Namun, pada tahap penyerahan tersebut, korban baru menerima Rp10 juta, sedangkan sisa restitusi akan ditempuh melalui mekanisme pengajuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan dihadiri Kepala Kejari Bangka Barat Ahmad Patoni, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuanita, S.H., Jaksa Penuntut Umum, perwakilan LPSK serta UPT PPA.

Kejari Bangka Barat memastikan proses hukum dalam perkara tersebut berjalan pada dua sisi. Terpidana tetap menjalani pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara hak korban terus diupayakan melalui mekanisme restitusi.

Kehadiran LPSK dan UPT PPA juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan hanya selama proses hukum, tetapi juga dalam tahap pemulihan setelah tindak pidana terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *