FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok dengan menetapkan seorang pria berinisial MS (22) sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Minggu (28/6/2026).
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso, mengatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima polisi pada 23 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Yos.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MS sebagai terduga pelaku. Pada Rabu (24/6/2026), Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Yos menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
