FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Bangka Barat untuk menindaklanjuti persoalan kewajiban kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) enam perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Bangka Barat, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut digelar menyusul surat yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para kepala desa. Sebanyak 25 desa hadir mempertanyakan komitmen perusahaan perkebunan terhadap realisasi kebun plasma serta pelaksanaan program CSR.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, berdasarkan informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sekitar 30 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar secara hukum dan dikelola oleh enam perusahaan sawit di Bangka Barat. Sesuai aturan, perusahaan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU.
“Dengan total HGU sekitar 30 ribu hektare, kewajiban plasma mencapai hampir 7.000 hektare. Namun hingga saat ini, baru terealisasi sekitar 1.311 hektare atau 5,4 persen. Ini jauh dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Nomor 98 Tahun 2013,” ujar Didit.
