OPINI, FAKTA BERITA, – Di tengah gempuran teknologi dan era digital yang semakin kompleks, umat Islam menghadapi tantangan penting: bagaimana menjalankan aktivitas di dunia teknologi informasi tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah. Dunia IT bukan sekadar tempat berkutat dengan kode dan jaringan, tetapi juga ruang besar interaksi sosial dan ekonomi yang sering kali luput dari sentuhan fikih muamalah. Dua konsep dalam ekonomi Islam, yakni Ariyah dan Hiwalah, bisa menjadi jawaban bagaimana prinsip-prinsip Islam tetap hidup di tengah ekosistem digital yang serba cepat.
Ariyah, secara sederhana, adalah konsep peminjaman barang yang tidak habis pakai tanpa adanya imbalan. Dalam praktiknya, ini bisa diterapkan saat seseorang meminjamkan laptop, kamera, atau alat teknologi lainnya kepada teman, komunitas, atau lembaga pendidikan, dengan catatan barang tersebut akan dikembalikan dalam kondisi utuh seperti semula.
Dalam dunia digital hari ini, semangat Ariyah bisa terlihat ketika seorang developer pemula dipinjamkan laptop untuk belajar coding, atau komunitas dakwah diberi akses gratis ke software desain premium untuk kebutuhan kontennya. Semua dilakukan tanpa transaksi uang—hanya dilandasi niat membantu dan semangat kolaborasi.
Sementara itu, Hiwalah merupakan konsep pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain. Di dunia IT yang penuh dinamika proyek dan kerja tim, konsep ini terasa sangat relevan. Misalnya, dalam pengembangan sebuah website, pembayaran domain yang semula menjadi tanggung jawab klien, bisa dialihkan ke rekanan yang lebih mampu mengatur billing-nya. Atau dalam tim startup, pembayaran langganan tools seperti Notion atau Google Workspace yang semula ditanggung individu, kemudian dialihkan kepada organisasi atau manager proyek. Proses ini bukan sekadar perpindahan tanggung jawab, melainkan bagian dari sistem kepercayaan yang menjadi fondasi kerjasama.
Meskipun berbeda, Ariyah dan Hiwalah punya kesamaan dalam nilai dasar, seperti kepercayaan, keikhlasan, dan keadilan.
Ariyah mengajarkan pentingnya memberi tanpa pamrih, sementara Hiwalah menekankan kejelasan tanggung jawab dan saling ridha dalam pengalihan kewajiban. Kedua konsep ini mampu menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya produktif, tapi juga penuh etika.
Sayangnya, tantangan tetap ada, banyak pelaku di bidang teknologi yang belum mengenal konsep-konsep muamalah ini secara mendalam.
Di sisi lain, penyalahgunaan kepercayaan dalam peminjaman alat atau ketidakjelasan dalam pengalihan tagihan juga bisa memicu konflik. Di sinilah pentingnya literasi muamalah digital. Kontrak elektronik, komunikasi yang transparan, dan edukasi fikih muamalah menjadi solusi untuk memastikan bahwa nilai-nilai Islam bisa tetap relevan dan adaptif dalam dunia digital.
Pada akhirnya, baik Ariyah maupun Hiwalah bukan sekadar konsep klasik yang hidup di kitab-kitab lama. Ia adalah etika kolaborasi dan solusi sosial yang bisa menjawab kebutuhan zaman—bahkan di dunia yang secepat internet. Dan tugas kita hari ini adalah menjadikan nilai-nilai itu hidup, bukan hanya di masjid dan pesantren, tapi juga di ruang-ruang server, ruang virtual, hingga bilik startup teknologi.
