FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Senin (24/11/2025).
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Babel menyatakan setuju RAPBD 2026 ditetapkan sebagai Perda dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati total APBD pada angka Rp 2,1 triliun, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, dengan defisit sebesar Rp 122 miliar.
“Defisit akan ditutup dengan meningkatkan pendapatan daerah, termasuk memaksimalkan Silpa,” ujar Didit kepada awak media usai rapat di Ruang Paripurna DPRD Babel.
Didit menegaskan program prioritas seperti kesehatan dan pendidikan tidak mengalami pemangkasan. Pemotongan anggaran justru dilakukan pada internal DPRD dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meski rincian sektor yang dipangkas masih menunggu finalisasi.
