aBerkas Kasus Pencabulan di Bangka Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaanaa

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal di Kecamatan Payung, MG alias G (40), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

Tersangka kini berstatus tahanan kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin, mengonfirmasi pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah yakin berkas perkara menjerat MG dinyatakan lengkap alias P-21,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.

MG yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Payung, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang santri berinisial B (15) pada 18 Maret 2025. Setelah laporan masuk, Polsek Payung mengamankan tersangka pada 22 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MG telah beraksi sejak tahun 2024. Total ada tujuh korban yang seluruhnya adalah anak laki-laki dengan usia 9 hingga 15 tahun.

Modus yang digunakan tersangka adalah bujuk rayu dengan menjanjikan uang tunai, pakaian baru, dan gadget kepada para korban. Barang-barang tersebut dibeli dengan uang honornya sebagai pengurus ponpes.

JPU yang menangani kasus ini, Tommy Purnama, siap menuntut hukuman berat bagi MG. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk Pasal 82 ayat 1, ancaman hukumannya 15 tahun atau seumur hidup. Sedangkan ayat 2 ditambah sepertiga hukuman karena pemberatan, bisa jadi 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Aprianta.

Ia menambahkan, JPU akan berupaya memperjuangkan hukuman seumur hidup untuk memberikan efek jera bagi para predator anak.

Saat ini, MG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka, sebagai tahanan kejaksaan hingga 7 September 2025.

Aprianta juga memastikan bahwa JPU akan memperkuat dakwaan di persidangan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti, serta siap melakukan penyelidikan baru jika ditemukan korban lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *