Polsek Jebus Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba, Sita 151,6 Gram Sabu dan 24 Ekstasi

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polsek Jebus mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Dari serangkaian penindakan di sejumlah lokasi pada Sabtu (10/10/2026), polisi menyita 151,6 gram sabu, 24 butir ekstasi seberat 11,38 gram, serta uang tunai Rp8.670.000.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat malam (9/10/2026). Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Jebus.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial P (26), D (30), A (38), E (36), dan S (39). Mereka diamankan di sejumlah dusun dan desa di wilayah Kecamatan Parittiga.

Tersangka P ditangkap di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, dengan barang bukti dua paket klip besar sabu. Sementara D diamankan di Penginapan Taman Duku, Desa Puput, dengan barang bukti 10 butir ekstasi.

Penindakan kemudian berlanjut ke Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan A dengan dua paket klip kecil sabu. E juga ditangkap di sekitar kediaman A dengan barang bukti 14 butir ekstasi.

Adapun tersangka S diamankan di Dusun Sunthay, Desa Air Gantang. Dari tangan S, petugas menyita 15 paket klip besar sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *