Modus Timah dalam Cempedak Terbongkar, M. Yani Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Perkara dugaan tindak pidana terkait timah dengan modus penyimpanan barang bukti di dalam cempedak memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (30/9/2026).

Tersangka berinisial M. Yani sebelumnya ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat. Pada pelimpahan tahap II, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk diserahkan bersama barang bukti kepada JPU.

Sekitar pukul 13.05 WIB, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Riko Viandi Simamora, S.H. Selanjutnya, jaksa melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik.

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti selanjutnya beralih kepada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *