Kadus Cupat HR Akhirnya Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Penganiayaan Segera Disidangkan

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret oknum Kepala Dusun (Kadus) Cupat berinisial HR memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan berstatus tersangka dan sebelumnya tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan, HR kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polsek Jebus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pelimpahan tahap II, Rabu (30/9/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan pelaksanaan tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka.

“Waalaikumsalam, iya jadi (penyerahan) tahap dua tadi. Jam 16.00 WIB selesai diperiksa. Sekarang tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan),” kata Yuanita saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam.

Menurut Yuanita, setelah proses pemeriksaan administrasi, berkas perkara dan kondisi fisik tersangka rampung, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

Kejari Bangka Barat juga menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.

“Nanti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN),” tegasnya.

Sempat Dipertanyakan Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *