FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026). Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp2,056 triliun, lebih besar dibandingkan pendapatan daerah sebesar Rp1,997 triliun.
Kesepakatan itu diperoleh setelah seluruh fraksi DPRD Babel menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait dan dilanjutkan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekretaris Dewan DPRD Babel Dedy Apriandi dalam pembacaan keputusan bersama menyampaikan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,997 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,056 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp59,576 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Pembiayaan itu berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp74,57 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pembahasan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.
“Ya, ini memang harus kita dukung. Pendidikan, kesehatan harus kita dukung,” kata Didit usai rapat paripurna.
