FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa Ahyan alias Ahyen dalam perkara penyelundupan timah ilegal.
Majelis Hakim yang diketuai Iwan Gunawan, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.
Deddi menilai putusan tersebut menjadi preseden positif bagi penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan terhadap sumber daya alam di Kepulauan Bangka Belitung.
“Keputusan Majelis Hakim ini sangat luar biasa dan patut kita apresiasi. Keberanian hakim untuk memutus di atas tuntutan jaksa membuktikan bahwa pengadilan benar-benar menjadi benteng terakhir pencari keadilan dan pilar utama dalam menjaga kekayaan negara dari jarahan mafia,” ujar Deddi Wijaya.
Menurut Deddi, putusan tersebut setidaknya mengirimkan pesan penting terkait ketegasan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan komoditas pertambangan strategis.
Ia menilai hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tambang, termasuk jaringan yang beroperasi lintas wilayah dan negara.
“Patut kita apresiasi karena ini menjadi pembuktian bahwa hukum masih berjalan sesuai koridornya,” katanya.
