FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menegakkan disiplin internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel berinisial Bripka D yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berupa desersi. Upacara PTDH tersebut digelar pada Selasa (28/7/2026) di Mapolres Bangka Barat.
Bripka D yang bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat diberhentikan setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak serta diikuti para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, dan seluruh personel Polres Bangka Barat.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan profesi Polri.
“Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” ujar Helen.
Ia menjelaskan, keputusan PTDH telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
