FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (30/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI. Pada rapat yang sama, DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, Banggar DPRD telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap seluruh hasil pemeriksaan BPK sebelum merumuskan rekomendasi yang nantinya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
