FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Prof Saparudin mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Ini merupakan WTP yang kesembilan bagi Kota Pangkalpinang,” ujar Prof Saparudin.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target sebesar Rp993,294 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sektor yang mencatatkan kinerja positif dengan realisasi sebesar Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target Rp239,425 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target yang telah ditetapkan.
