UMP Jadi Tumpuan Buruh, SPSI Babel Minta Pemerintah Perbaiki Skema Pengupahan

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum mampu mengakomodasi kebutuhan hidup pekerja di daerah kepulauan tersebut. Penilaian itu disampaikan SPSI mengingat biaya hidup di Bangka Belitung jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah non-kepulauan. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi dengan para pekerja, kamis (20/11/2025).

Ketua SPSI Babel, Darusman, menegaskan bahwa meski UMP 2025 naik dari tahun sebelumnya, kondisi itu belum menjawab persoalan mendasar buruh di Babel. “UMP itu upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kalau ditanya cukup atau tidak, jelas tidak. Bangka Belitung ini wilayah kepulauan, bahan pokok didatangkan dari luar, tentu ada tambahan biaya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jurang antara UMP dan kebutuhan riil hidup masyarakat semakin melebar.

“Gaji UMP tidak akan terkejar dengan biaya hidup di Bangka Belitung yang tinggi. Realita yang terjadi itu bukan ideal, itu hanya batas agar tidak jatuh di bawah itu,” kata Darusman.

Darusman juga menyoroti ketiadaan skala upah yang semestinya menjadi dasar perbedaan gaji berdasarkan masa kerja, kompetensi dan pendidikan. Menurutnya, pekerja yang sudah bekerja lima tahun tidak seharusnya menerima gaji setara pekerja baru.

“Harusnya ada upah lebih, tapi itu tidak bisa diwujudkan karena tidak ada peraturan perusahaan yang wajib membayar di atas itu. Skala upah itu ada aturannya, namun pemerintah tak bisa memaksimalkan sampai sekarang. Ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *