FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Tokoh masyarakat asal Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Andri atau Andre (46), resmi melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/8/2026) sore. Perkara ini bermula dari sejumlah komentar di media sosial yang dinilai menyudutkan Andri terkait status kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2.
Berdasarkan pemeriksaan awal Unit Reskrim Polsek Jebus, dugaan pencemaran nama baik itu diketahui Andri pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.
Saat berada di Jakarta, Andri mendapat kiriman tangkapan layar atau screenshot dari seorang rekannya. Tangkapan layar tersebut berisi komentar dari akun Facebook yang kemudian dilaporkan ke polisi.
“Tangkapan layar itu berisi komentar dari akun Facebook terlapor yang isinya secara terang-terangan menyerang klien kami,” ujar Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H., Rabu (2/9/2026) pagi.
Menurut Apriadi, persoalan kembali memanas pada Minggu (30/8/2026) malam. Kakak Andri kembali mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun Facebook yang sama.
Komentar tersebut muncul di kolom komentar sebuah pemberitaan media daring lokal di Bangka Belitung yang membahas SPPG Sekarbiru 2. Dalam komentar itu, nama Andri disebut secara jelas dan dinilai oleh pihaknya mengandung tuduhan yang merugikan reputasi kliennya.
Apriadi menegaskan, tuduhan yang disampaikan akun tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik Andri maupun keluarganya.
Ia sekaligus memberikan klarifikasi mengenai hubungan Andri dengan SPPG Sekarbiru 2 yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik akun tersebut. Terkait SPPG Sekarbiru 2, peran klien kami di sana murni selaku pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur,” kata Apriadi.
Menurut dia, pengelolaan dapur SPPG Sekarbiru 2 berada pada pihak lain.
“Pemilik dapur adalah Chyndy sebagai PIC dan Mahmud Al Husein adalah mitra dapur. Klien kami hanya pinjam pakai lahan dan bangunan kepada mereka,” ujarnya.
Apriadi juga menjelaskan bahwa Chyndy merupakan keponakan Andri.
