FAKTA BERITA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (rare earth) asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga berperan meloloskan ekspor komoditas yang seharusnya dilarang keluar negeri. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Menurut Syarief, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan rekayasa hasil uji laboratorium terhadap material yang akan diekspor. Material tersebut diduga sengaja dinyatakan sebagai ilmenit biasa tanpa mencantumkan kandungan logam tanah jarang agar memenuhi syarat ekspor.
“Saudara IS meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan dalam laporan hasil uji laboratorium sehingga barang tersebut dapat diekspor,” ujar Syarief.
Penyidik menduga permintaan tersebut dipenuhi oleh GP dengan tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh. Pemeriksaan disebut hanya dilakukan pada bagian atas muatan di dalam jumbo bag sehingga kandungan mineral tanah jarang tidak terdeteksi dalam hasil laboratorium.
Laporan hasil uji tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
