Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kadus Cupat, JPU Ungkap Kronologi Kekerasan terhadap Korban

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri Mentok menggelar sidang perdana perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kepala Dusun (Kadus) Cupat, Kecamatan Parittiga, Sumanto alias Harli, Senin (26/10/2026) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Cakra, dipimpin hakim tunggal Jefry Roni Parulian Sitompul, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri, S.H., membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Perkara ini bermula dari laporan Agustin, warga Desa Cupat, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa. Sumanto sebelumnya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat sejak awal Oktober 2026.

Dalam persidangan, JPU menguraikan peristiwa yang diduga terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat.

Berdasarkan kronologi dalam dakwaan, kejadian bermula ketika Agustin membantu mengamankan empat orang yang diduga melakukan pencurian di PIP Desa Cupat. Saat situasi dipenuhi kerumunan warga dan kondisi tempat cukup sempit, tangan kiri Agustin disebut tanpa sengaja mengenai dada terdakwa.

Untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, Agustin bersama seorang saksi bernama Rusli mendatangi rumah terdakwa guna meminta maaf.

Namun, menurut uraian dakwaan, terdakwa justru menarik korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Di dalam rumah, terdakwa diduga mencaci maki dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Tindakan yang diuraikan JPU meliputi mendorong kepala korban hingga membentur dinding, mencekik leher, serta menampar pipi kiri korban masing-masing satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Agustin mengaku mengalami rasa sakit pada wajah dan leher, pusing, serta pandangan mata agak buram selama kurang lebih dua hari.

Hasil Visum et Repertum tertanggal 9 Juni 2026 dari Klinik Utama Bakti Timah Parittiga mencatat adanya bercak merah keunguan pada pelipis kiri dan leher bagian depan korban. Temuan tersebut disebut berkaitan dengan kekerasan akibat benda tumpul.

JPU Jelaskan Mekanisme Persidangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *