Sengketa Tambang Laut Teluk Limau-Cupat Berakhir Damai, Kompensasi Disepakati Dibagi Dua

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Sengketa aktivitas tambang laut antara warga Desa Teluk Limau dan Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya menemui titik terang.

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parittiga bersama PT Timah memediasi kedua belah pihak di Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Jebus, Rabu (2/9/2026) siang.

Mediasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik terbuka sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kedua desa.

Pertemuan turut dihadiri pihak kepolisian, manajemen PT Timah, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari Desa Teluk Limau dan Desa Cupat.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa terkait batas aktivitas tambang laut yang dilakukan oleh mitra PT Timah.

Salah satu poin kesepakatan yakni pembentukan zona bersama. Rincian wilayah zona tersebut dituangkan dalam peta yang menjadi lampiran Berita Acara Kesepakatan Bersama.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati pembagian hasil kompensasi dari aktivitas tambang laut secara adil, dengan porsi masing-masing 50 persen untuk masyarakat nelayan terdampak di Desa Teluk Limau dan Desa Cupat.

Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany, mengatakan seluruh poin kesepakatan telah ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi penyelesaian permanen sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi.

«”Harapan ke depan tidak ada lagi sengketa untuk masalah yang sama. Mari kita jaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Parittiga,” ujar Adhian seusai mediasi.»

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *