FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, secara tegas melarang segala bentuk pembongkaran maupun aktivitas apa pun di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut hingga persoalan klaim kepemilikan lahan diselesaikan secara tuntas.
Larangan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya klaim kepemilikan lahan TPU Kerabut yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Wali Kota menegaskan tidak boleh ada tindakan sepihak sebelum ada kejelasan hukum.
“Jangan sampai dibongkar sebelum urusannya selesai,” tegasnya Prof Udin di sela peresmian Kantor Kelurahan Pasir Garam Kamis (22/2/2026).
Prof. Saparudin menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini tengah menelusuri alas hak dari masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan lahan TPU tersebut. Selain itu, Pemkot juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
“Kita lihat dulu alas hak masing-masing pihak, kemudian kita konfirmasi ke BPN dan kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait sebaik-baiknya. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
