FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Barat tidak hanya diwarnai kemeriahan pawai pembangunan. Di tengah perayaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat turut menyampaikan pesan penting tentang bagaimana aset milik pemerintah dijaga agar manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Bangka Barat memperkenalkan program JAKSA KASEP, akronim dari Jaksa Kawal Aset Pemerintah.
Program ini menjadi salah satu langkah Kejari Bangka Barat dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam mengamankan, menyelamatkan, memulihkan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dan daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Bagi masyarakat, persoalan aset pemerintah bukan sekadar urusan administrasi. Aset tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas yang dibangun dan dikelola untuk kepentingan publik.
Karena itu, melalui JAKSA KASEP, Kejari Bangka Barat menyasar berbagai aset strategis pemerintah daerah, mulai dari tanah milik pemerintah, gedung kantor pemerintahan, rumah dinas pejabat daerah, kendaraan dinas, jalan kabupaten/kota, hingga fasilitas pelayanan publik seperti pasar daerah dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pengawalan hukum dilakukan agar aset-aset tersebut memiliki status dan pemanfaatan yang jelas serta terhindar dari potensi penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi
