FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah, Mie Go, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.


Dalam kesempatan tersebut, Mie Go menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan aturan teknis terkait pelaksanaan kampanye, khususnya menyangkut dua aspek krusial, yakni penggunaan tempat kampanye dan penataan alat peraga kampanye (APK).
“Kampanye ini harus tertib dan sesuai aturan. Dua hal utama yang harus diperhatikan adalah lokasi kampanye serta pemasangan APK. Kalau tempatnya aset milik pemerintah, tentu harus mengacu pada prosedur dan perizinan yang berlaku,” ujar Mie Go usai rakor, Selasa (15/7/2025).
Ia juga mengingatkan agar pemasangan APK seperti baliho, bendera, atau spanduk tidak dilakukan di area yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti median jalan dan persimpangan.
“Medan jalan itu banyak ditanami bunga dan tanaman hias milik pemkot. Jangan sampai baliho atau bendera ditancapkan di sana karena rawan tumbang ke jalan dan bisa membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Menurutnya, potensi kerawanan tersebut bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Mie Go menyarankan agar hal ini menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam hasil rapat koordinasi.
Ia juga menyoroti kondisi di beberapa titik, seperti trotoar tengah di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan jalan protokol lainnya, yang kerap dimanfaatkan tanpa izin untuk pemasangan APK dan bahkan kerap dilintasi kendaraan bermotor.
“Pembatas dua arus jalan di tengah-tengah Jalan Sudirman itu kecil, padat tanaman, dan bukan area untuk kampanye. Jadi sebaiknya dinyatakan tidak diperbolehkan. Ini akan kami sampaikan sebagai masukan dalam rapat ini,” ujarnya.
Melalui forum rakor ini, Sekda berharap semua pihak termasuk penyelenggara, peserta pilkada, dan pemerintah daerah dapat menyusun kesepakatan teknis yang adil dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidaknyamanan di tengah masyarakat selama masa kampanye berlangsung.
“Prinsipnya, mari kita ciptakan Pilkada Ulang yang tertib, aman, dan tidak menimbulkan konflik di ruang publik,” pungkas Mie Go.
