FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan perubahan arah kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2026 melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Perubahan tersebut difokuskan pada efisiensi belanja, penguatan pendapatan daerah, serta optimalisasi program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Usulan itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif atau Prof. Udin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Prof. Udin mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan karena asumsi yang digunakan saat penyusunan APBD murni sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan saat ini.
“Perubahan ini dilakukan agar kebijakan anggaran lebih responsif, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Prof. Udin.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut juga merupakan langkah untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
Menurutnya, ruang fiskal pemerintah daerah saat ini semakin terbatas, sementara kewajiban pembiayaan sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta belanja pegawai tetap harus dipenuhi.
“Setiap rupiah harus memberi manfaat nyata. Kita ingin anggaran lebih efisien, tepat guna, dan berorientasi hasil,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang menerapkan pendekatan Spending Better, yakni mengurangi belanja operasional yang dinilai kurang berdampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran pada program-program prioritas yang memiliki efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
