Pj Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Prioritas

SEPUTARFAKTA, PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum dan menerima ketiga Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).

“Terima kasih kepada Fraksi Golkar dan seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menerima pengajuan tiga Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar M. Unu Ibnudin.

Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi:

1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame;

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang sebagai Kota Cerdas (Smart City).

Terkait Raperda Smart City, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang saat ini telah tergabung dalam Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemkot juga telah membentuk tim khusus yang menangani perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program smart city di daerah.

“Pemkot terus berkomitmen dalam mengembangkan infrastruktur digital, sistem layanan terintegrasi, serta membangun Smart Room Center (SRC) yang kini telah menjadi pusat kendali layanan berbasis teknologi informasi,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pangkalpinang mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kominfo dalam hal integrasi dengan Pusat Data Nasional, sebagai bentuk langkah nyata menuju transformasi digital kota.

Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama legislatif dan disahkan menjadi Peraturan Daerah demi kemajuan dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Pangkalpinang.

“Semoga ketiga Raperda ini dapat segera dibahas bersama secara mendalam dan disetujui menjadi regulasi daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Unu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *