FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2025, Senin (15/9/2025).

Dua Raperda yang diajukan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Dalam pemaparannya, Unu Ibnudin menegaskan pentingnya inovasi sebagai motor penggerak peningkatan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Ia menilai, regulasi yang kuat diperlukan agar inovasi di tingkat daerah dapat berjalan terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Inovasi harus menjadi budaya kerja pemerintah untuk menjawab dinamika zaman sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi warga Pangkalpinang,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah 2025–2029, Unu menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun untuk mendukung visi pembangunan Kota Pangkalpinang berbasis perdagangan dan jasa yang ditopang industri unggulan.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan penelitian dan pengembangan (litbang) akan menjadi fokus utama dalam menciptakan ekosistem pengetahuan dan inovasi di daerah. Langkah yang ditempuh antara lain menyusun regulasi pendukung, meningkatkan kapasitas litbang, membangun jejaring antar pelaku inovasi, hingga mengembangkan proyek percontohan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik, pelayanan publik lebih optimal, serta daya saing daerah meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Pj Wali Kota.
