FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Hal ini disampaikannya menanggapi video viral yang menunjukkan seorang ASN Pemkot Pangkalpinang menyampaikan pernyataan yang diduga mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Dalam wawancara bersama media, Unu menyatakan bahwa meski laporan resmi baru diterima satu kasus, ia telah memerintahkan agar sanksi segera dijatuhkan kepada ASN yang diduga melanggar.
“Saya sudah minta agar dalam 1–2 hari ini, sanksi administratif dikenakan. Contohnya, pencabutan jabatan Pelaksana Tugas (PLT), teguran tertulis, hingga kewajiban membuat pernyataan dan fakta integritas agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Unu.
Ia menambahkan bahwa sanksi internal dari Pemkot merupakan bentuk tanggung jawab sebagai kepala daerah, meski proses lebih lanjut akan tetap mengikuti rekomendasi dari lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta menunggu hasil klarifikasi dari Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Unu menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga netralitas ASN dan integritas penyelenggaraan Pilkada.
“Saya ini bukan hanya bicara, saya buktikan bahwa pikiran, ucapan, dan tindakan saya sejalan. Tidak ada tebang pilih, siapa pun ASN yang melanggar akan saya beri sanksi. Saya minta semua pihak bantu saya mengawasi karena saya tidak bisa mengontrol langsung 3.500 ASN,” ujarnya.
Pj Wali Kota juga mengungkapkan telah meminta jajaran terkait seperti Biro Hukum, Inspektorat, Kesbangpol, dan Dinas Kominfo untuk memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Bahkan, menurutnya, jika laporan yang diterima hanya bersifat asumsi tanpa bukti kuat, pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers atau aparat penegak hukum (APH).
“Saya minta semuanya proporsional. Kalau hanya tuduhan tanpa dasar, ya proses juga. Tapi kalau terbukti, sanksi harus diberikan. Jangan sampai Pilkada ini mencoreng nama Pangkalpinang,” ujarnya.
Unu juga mengingatkan bahwa biaya besar yang dikeluarkan untuk menggelar Pilkada Ulang seharusnya menjadi alasan untuk semua pihak menjaga ketertiban dan marwah demokrasi.
“Tahun ini kita susah cari anggaran untuk promosi daerah karena banyak terserap ke pembiayaan Pilkada Ulang. Jangan sampai dikorbankan hanya karena ketidaknetralan ASN. Ini taruhan besar,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Pj Wali Kota kembali menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap laporan pelanggaran dan siap mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau ada pelanggaran, laporkan ke saya. Pasti saya tindak. Tidak ada yang kebal aturan di kota ini, termasuk ASN,” tegasnya.
