Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Pj Wali Kota Pangkalpinang Teken MoU dengan Kejari

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, turut menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam rangka penguatan pendampingan hukum atas pengelolaan dana desa. Penandatanganan dilakukan dalam kegiatan resmi yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (3/7/2025).

Kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi antara seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah, dalam upaya optimalisasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof Dr Reda Manthovani, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Kajati Babel M Teguh Darmawan, serta para Bupati dan Kajari se-Babel.

Pj Wali Kota Pangkalpinang menyambut positif inisiatif pendampingan hukum ini sebagai langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Kami mendukung penuh MoU ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan koordinasi antara pemerintah kota dengan aparat penegak hukum, agar program-program desa di Pangkalpinang berjalan akuntabel dan memberikan dampak nyata ke masyarakat,” ujar Unu di sela kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan pentingnya pendampingan hukum oleh Kejaksaan guna meningkatkan kepercayaan diri para kepala desa dalam mengelola dana, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Selain penandatangan MoU, acara juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Timah Tbk kepada desa-desa di Babel. Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro hadir secara langsung dalam penyerahan tersebut.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dari aparat desa dalam menjalankan program, sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *