Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Digagalkan, Dua Orang Diamankan

FAKTA BERITA, BELITUNG TIMUR – Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 160 kampil dengan berat sekitar 8 ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026). Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga terkait pengiriman pasir timah tersebut.

“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HL (51), yang disebut berperan sebagai sopir, dan AD (25) sebagai kuli angkut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul pasir timah serta rencana pengirimannya.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,” tutur Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *