FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Perwakilan masyarakat Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menindaklanjuti pengaduan terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Butun.
Desakan itu disampaikan melalui surat kedua bernomor 700.1.2.4/02/KMTP/IX/2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Bangka Barat. Surat tersebut dikirim pada 14 September 2026 sebagai permohonan pemeriksaan mendesak terhadap lokasi yang menjadi pokok pengaduan masyarakat.
Warga menyebut hingga kini belum melihat adanya tindakan nyata maupun pemeriksaan lapangan dari pemerintah daerah. Di sisi lain, aktivitas alat berat di kawasan tersebut dilaporkan masih berlangsung.
Kondisi itu menjadi kekhawatiran warga karena aktivitas penggarapan lahan diduga telah mencapai atau mendekati kawasan pinggiran sungai. Masyarakat meminta pemerintah memastikan legalitas kegiatan sekaligus memeriksa potensi dampaknya terhadap fungsi Sungai Butun.
Dalam dokumen tuntutan yang diperkuat daftar pernyataan dan tanda tangan warga tertanggal 9 September 2026, masyarakat secara khusus meminta pemeriksaan dan verifikasi terhadap kawasan Pangkal Raji dan Pangkal Mungai di Hulu Sungai Butun.
Pemeriksaan tersebut mencakup kejelasan legalitas perizinan pengusaha, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan perlindungan sungai dan sempadannya.
Dukungan terhadap pengaduan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda dan tokoh masyarakat seperti Irwan, Sidik, Hariyanto, Sukri, Kasim Riyanto, Zainal Sutikno, Seklal, Ariyanto, Sumitro, dan Redi D.W., serta puluhan warga lainnya.
Surat yang ditandatangani perwakilan warga, Sumitro, Jumangah, dan Zainal S., memuat enam tuntutan utama.
Pertama, masyarakat meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang menjadi pokok pengaduan.
Kedua, warga meminta audit terhadap legalitas kegiatan, termasuk IUP, HGU, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan sungai dan sempadannya.
Ketiga, masyarakat meminta evaluasi kondisi Hulu Sungai Butun/Sungai Mungai, termasuk legalitas penggarapan lahan dan pembangunan tanggul di sekitar aliran sungai.
