Penambangan Tanpa Izin di Tanjung Ular Dihentikan, Polisi Temukan 30 Ponton Selam

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan ponton jenis selam di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/8/2026).

Penghentian dilakukan saat personel Satpolairud melaksanakan pengecekan dan memberikan imbauan sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan perairan Tanjung Ular.

Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengimbau para penambang agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi karena tidak memiliki izin.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat.

“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang melakukan aktivitas penambangan. Selanjutnya diberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Iptu Yos Sudarso, menyampaikan keterangan Kapolres Bangka Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *