Pemkot Pangkalpinang Fokus Tertibkan Reklame Tak Berizin, 98 Persen Tak Miliki Izin Penyelenggaraan

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame mulai menindaklanjuti hasil rapat bersama Badan Anggaran DPRD beberapa waktu lalu. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui penertiban reklame yang belum memiliki izin resmi.

Dalam rapat lanjutan pembahasan tersebut, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menegaskan bahwa upaya penertiban bukan bertujuan untuk pembongkaran paksa, namun lebih pada dorongan agar para pemilik reklame segera melengkapi perizinan dan kewajiban perpajakan.

“Penertiban ini untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan berarti langsung dibongkar. Tapi kita dorong mereka untuk tertib administrasi: mengurus izin penyelenggaraan reklame dan membayar pajak sesuai ketentuan,” ujar Juhaini.

Ia menjelaskan, perizinan reklame saat ini melibatkan beberapa perangkat daerah, antara lain:

Dinas PUPR untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG),

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk proses izin penyelenggaraan reklame (yang sifatnya gratis).

Dengan berbagai lintas kewenangan tersebut, Pemkot Pangkalpinang telah membentuk Tim Satgas Penertiban Reklame berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, verifikasi izin, hingga melakukan langkah-langkah penindakan administratif terhadap pelanggaran reklame yang tidak sesuai regulasi.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung, pendataan bangunan eksisting, termasuk reklame, merupakan kewenangan Dinas PUPR. Tim Satgas dibentuk untuk menyinergikan peran dari seluruh OPD teknis agar proses tertib reklame berjalan optimal dan tidak tumpang tindih.

Berdasarkan data pendataan reklame yang tersebar di 19 ruas jalan utama di Pangkalpinang, tercatat ada 918 titik reklame dari berbagai jenis, mulai dari billboard, neon box, papan nama, videotron, hingga spanduk. Dari jumlah itu, hanya 11 reklame (1,2 persen) yang tercatat memiliki izin resmi penyelenggaraan.

“Artinya, sebanyak 98,8 persen reklame di Kota Pangkalpinang belum mengantongi izin. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Juhaini.

Meski begitu, Juhaini menambahkan bahwa sebagian besar pemilik reklame tetap membayar pajak. Namun, belum adanya izin penyelenggaraan reklame tetap menjadi catatan pelanggaran administratif yang harus dibenahi.

“Kewajiban pajak tetap berjalan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tapi tetap, aspek legalitas reklame harus dilengkapi,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Tim Satgas akan memfokuskan penertiban di ruas Jalan Jenderal Sudirman, yang teridentifikasi memiliki 96 reklame aktif. Sayangnya, hanya satu reklame yang memiliki izin.

 

“Karena ini tahap awal, kita fokus di Sudirman dulu. Selanjutnya akan berkembang ke ruas-ruas lain,” tambah Juhaini.

 

Pemkot Pangkalpinang belum menyebutkan angka pasti potensi PAD dari sektor reklame. Namun dari catatan sementara, kontribusi dari sektor ini masih belum optimal karena minimnya izin penyelenggaraan. Bahkan, masih ada reklame yang berdiri di lahan milik Pemkot namun belum memberikan kontribusi balik dalam bentuk retribusi atau pajak.

 

Saat ini, pihaknya juga sedang mengkaji opsi pemberian zona khusus reklame serta kemungkinan membuka peluang bagi pihak ketiga untuk menggantikan titik reklame yang tidak tertib sebagai upaya peningkatan PAD.

 

“Ini masih kami rumuskan. Harapannya, jika ada pengusaha yang tertib administrasi dan ingin ikut berkontribusi lewat pajak daerah, bisa menggantikan titik reklame yang melanggar,” ujarnya.

Pemerintah juga sedang mengkaji potensi pendapatan reklame tahun 2024 bersama Badan Pendapatan Daerah dan OPD teknis lainnya untuk memastikan perencanaan yang lebih akurat dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *