OPINI, FAKTA BERITA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang dikategorikan tidak aktif menimbulkan perdebatan serius di ruang publik.
Di satu sisi, ia diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran kebijakan ini justru menggerus hak konstitusional warga negara, terutama hak kepemilikan dan kebebasan finansial yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua BEM ISB Atma Luhur, Muhammad Alfathan, menilai bahwa pemblokiran rekening tanpa proses pemberitahuan atau edukasi yang memadai adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip due process of law.
Dalam hukum, pembatasan hak atas properti harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan dengan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pemblokiran mendadak tanpa notifikasi berpotensi melanggar prinsip itu dan memicu sengketa hukum antara nasabah dan bank.
Dari perspektif ekonomi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2024 menunjukkan ada lebih dari 150 juta rekening tabungan aktif di Indonesia. Sebagian besar pemilik rekening pasif adalah pekerja migran, masyarakat desa, atau individu yang sengaja menyimpan dana untuk jangka panjang tanpa aktivitas transaksi rutin.
Jika kebijakan ini diberlakukan secara kaku, maka kelompok ini berisiko kehilangan akses terhadap dananya sendiri — padahal mereka bukan bagian dari aktivitas kejahatan finansial.
Kebijakan serupa memang ada di negara lain, tetapi prosedurnya jauh lebih hati-hati. Di Inggris, misalnya, bank wajib mengirimkan setidaknya dua kali pemberitahuan dalam kurun waktu enam bulan sebelum menutup atau membekukan rekening tidak aktif.
Di Australia, rekening baru dianggap “tidur” setelah tujuh tahun tanpa aktivitas, dan dana nasabah otomatis dialihkan ke Otoritas Pendapatan, yang dapat diklaim kembali kapan saja tanpa biaya. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak nasabah dapat berjalan seiring dengan upaya pencegahan kejahatan finansial.
Masalah utama dari kebijakan PPATK saat ini terletak pada minimnya definisi operasional yang jelas tentang “rekening tidak aktif” dan ketiadaan transparansi prosedur. Akibatnya, publik tidak hanya khawatir, tetapi juga berpotensi menarik dananya dari bank untuk menghindari risiko diblokir sepihak. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan nasabah.
Solusinya bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh aspek regulasi dan komunikasi publik. Pemerintah dan PPATK perlu menyusun aturan turunan yang memuat: definisi jelas, tahapan peringatan, mekanisme keberatan, serta prosedur pemulihan rekening yang cepat dan tanpa biaya. Keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan juga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini proporsional.
Menegakkan hukum dan memberantas kejahatan finansial memang keharusan. Namun, ketika instrumen yang digunakan berpotensi mengorbankan hak warga negara yang taat hukum, maka kebijakan itu layak ditinjau ulang.
Negara hukum tidak hanya diukur dari ketegasannya menindak kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi setiap hak warganya tanpa terkecuali.
