Pelihara Satwa Lindung, Hidayat Arsani Harap Remaja MA Dapat Keringanan Hukum

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus hukum yang menimpa MA, remaja 19 tahun asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.

MA saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel sejak 10 September 2025 atas kasus kepemilikan sejumlah satwa dilindungi, termasuk dugaan memperjualbelikannya. Penahanan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Babel, Me Hoa, mengunggah postingan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Me Hoa mendapat penjelasan dari orang tua MA terkait persoalan yang menjerat anaknya. Ia menyayangkan tindakan tegas BKSDA karena sebelumnya peringatan yang disampaikan hanya sebatas melalui media sosial, bukan secara resmi.

Mengetahui hal tersebut, Gubernur Hidayat menyempatkan diri menjenguk MA di Rutan Mapolda Babel, didampingi Wakapolda Babel Brigjen Pol Tony Harsono. Ia berharap proses hukum dapat dipercepat dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih remaja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *