Ponton Tanpa Legalitas Ditemukan di IUP DU 1550 PT Timah, Polisi Perintahkan Setop Aktivitas

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Personel gabungan Polres Bangka Barat menemukan sejumlah ponton yang disebut belum memiliki legalitas dari PT Timah saat melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 PT Timah.

Pengecekan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyasar wilayah perairan Laut Cupat, Pulau Lampu hingga Teluk Limau, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan melibatkan personel Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Pangkalan Sandar Jebus serta Pos Pangkalan Sandar Belinyu.

Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi sejumlah ponton yang berada di kawasan perairan untuk memastikan aktivitas pertambangan dilakukan sesuai wilayah IUP dan ketentuan yang berlaku.

Petugas menemukan ponton yang berada di dalam wilayah IUP DU 1550 PT Timah, namun disebut belum mengantongi izin maupun legalitas dari PT Timah.

Atas temuan tersebut, penambang diminta menghentikan aktivitas sampai seluruh persyaratan legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Polisi juga memberikan imbauan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan di luar wilayah IUP DU 1550 PT Timah.

Selain persoalan legalitas, aparat mengingatkan para penambang untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk tidak menyelewengkan pasir timah hasil penambangan keluar dari CV mitra PT Timah tempat mereka bernaung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *