FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ombudsman Republik Indonesia mendorong penguatan pengawasan lintas instansi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan MBG se-Kepulauan Bangka Belitung yang digelar Ombudsman RI pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Nata Praja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Pimpinan Ombudsman RI, Fikri Yasin, S.Ikom., M.Ikom., ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rakor diikuti 42 peserta yang merupakan perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari sejumlah daerah di Bangka Belitung. Hadir pula sejumlah instansi terkait sebagai pemateri, di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Babel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Regional SPPG Bangka Belitung.
Dalam rakor tersebut, sejumlah aspek pelaksanaan MBG menjadi perhatian, mulai dari pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan, kualitas bahan pangan, proses pengolahan serta distribusi makanan, pengelolaan lingkungan dan limbah, hingga tata kelola dan pelayanan kepada penerima manfaat.
Fikri Yasin mengatakan, Ombudsman menyoroti secara serius tata kelola SPPG di Bangka Belitung. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah kasus keracunan dan benda asing dalam makanan pada pelaksanaan program MBG di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
«“Dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ombudsman menyoroti secara serius tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fikri Yasin.»
Ia menegaskan, pengawasan terhadap program MBG tidak boleh berhenti pada penemuan persoalan. Setiap temuan harus diikuti tindak lanjut serta rekomendasi yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.
Ombudsman juga meminta seluruh instansi yang memiliki fungsi pengawasan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Jika ditemukan insiden kritis maupun potensi maladministrasi, rekomendasi yang diberikan harus berdasarkan fakta dan data di lapangan serta mengarah pada perbaikan konkret.
Fikri menilai pengawasan yang efektif bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap temuan mendapatkan penyelesaian yang tepat dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
