FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti serius persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai kondisi ini mencerminkan adanya potensi ketidaksesuaian standar pelayanan yang seharusnya dipenuhi oleh Pertamina sebagai penyedia layanan energi strategis, rabu (19/11/2025).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel Shulby yozar ariadhy menyatakan bahwa antrean BBM yang mengular hingga berjam-jam sudah masuk kategori gangguan pelayanan publik.
“Situasi antrean panjang serta kesulitan masyarakat memperoleh BBM adalah indikasi adanya potensi ketidaksesuaian standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa Pertamina memiliki kewajiban memastikan ketersediaan dan keterjangkauan BBM bagi masyarakat, tanpa gangguan berarti.
“Pertamina wajib menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian distribusi. Kondisi yang terjadi sekarang menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme distribusi, rantai pasok, serta mitigasi gangguan cuaca atau teknis,” tegasnya.
Meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung atas fenomena kelangkaan ini. “Hingga saat ini kami belum menerima pengaduan masyarakat. Namun fenomena kelangkaan BBM sudah menjadi atensi kami. Langkah awal sudah kami lakukan pemantauan untuk memperoleh informasi terkait antrean panjang di beberapa SPBU,” jelasnya.
