Ombudsman Babel Mulai Nilai 53 Layanan Publik, Libatkan Masyarakat Awasi Pelayanan Dasar

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG –  Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dengan menyasar 53 unit layanan publik strategis di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penilaian yang berlangsung sepanjang Agustus hingga Oktober 2026 ini bertujuan memastikan hak-hak dasar masyarakat benar-benar terpenuhi melalui pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Tahapan penilaian sebelumnya diawali dengan Entry Meeting pada 30 Juli 2026 serta penandatanganan deklarasi dukungan oleh pimpinan instansi vertikal dan kepala daerah se-Bangka Belitung sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebanyak 53 unit layanan yang menjadi objek penilaian terdiri atas 32 unit layanan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), hingga dinas sosial. Selain itu, Ombudsman juga akan menilai 21 instansi vertikal yang meliputi tujuh Kantor Pertanahan, tujuh Kepolisian Resor, lima Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan

Negara, serta dua Kantor Imigrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan sekadar mengejar nilai atau predikat administratif.

Menurutnya, tujuan utama penilaian adalah mendorong seluruh penyelenggara layanan melakukan pembenahan secara berkelanjutan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas, responsif, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *