FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Kasus hukum yang menjerat MA, remaja 19 tahun asal Desa Beluluk, Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Me Hoa, turun tangan menyuarakan keresahan keluarga pelaku di media sosial.
MA dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel sejak 10 September 2025 atas dugaan memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Penahanan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Me Hoa menilai langkah tegas BKSDA terkesan tidak adil. Ia menegaskan bahwa peringatan yang diberikan sebelumnya hanya sebatas unggahan di media sosial, bukan surat resmi yang semestinya bisa menjadi dasar tindakan hukum lebih lanjut.
“Saya tidak membela kesalahan, tapi ini soal rasa keadilan. Anak ini baru 19 tahun, dan keluarga merasa diperlakukan tidak semestinya,” ungkap Me Hoa. Rabu (24/9/2025).

