KPU Pangkalpinang Akui Distribusi C6 Belum Maksimal, Partisipasi Pemilih Tetap Dijaga

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengakui distribusi formulir C6 atau undangan memilih untuk Pilkada Ulang 2025 belum sepenuhnya tuntas. Hingga 25 Agustus, distribusi baru mencapai sekitar 78 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian menjelaskan, lambannya distribusi dipengaruhi kondisi lapangan, di antaranya banyak warga yang sulit ditemui di rumah karena bekerja, pindah domisili, atau meninggal dunia. Selain itu, ada kasus warga ber-KTP Pangkalpinang namun tinggal di luar daerah sehingga menyulitkan pendistribusian.

“KPPS kami sudah berkali-kali mendatangi rumah warga, tapi tidak ditemui. Sesuai aturan PKPU, distribusi harus diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan,” jelasnya.

Meski begitu, KPU memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Warga yang belum menerima C6 tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik.

“Masyarakat tetap bisa memilih hanya dengan membawa KTP. Kami tidak membatasi hak konstitusional pemilih Pangkalpinang,” tegas Sobarian.

Adapun aturan waktu pemungutan suara dibagi dua: pemilih yang terdaftar di DPT dapat memilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, sementara pemilih ber-KTP Pangkalpinang namun tidak terdaftar di DPT diberi kesempatan mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB di TPS sesuai alamat KTP.

Sobarian berharap masyarakat tetap proaktif. Jika belum menerima C6, warga bisa langsung menghubungi KPPS, PPS, PPK, atau kantor KPU Kota Pangkalpinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *