FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial MT diamankan bersama puluhan jerigen berisi solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, KBO Satreskrim Iptu Eko, dan Kanit Tipidter Ipda Ragil, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melalui serangkaian penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKBP Helen Simanjuntak.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan 70 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, beserta dokumen kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian solar yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengerit sebelum dikumpulkan untuk tujuan tertentu. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
