JPU Tuntut Dua Terdakwa Penyelundupan Timah ke Malaysia, Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan

JPU Tuntut Dua Terdakwa Penyelundupan Timah ke Malaysia, Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (22/7/2026).

Dua terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Arwadi alias Iwan dan Harun bin Nasrun (Alm.).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut JPU, para terdakwa dinilai turut serta melakukan penampungan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Arwadi alias Iwan dengan pidana penjara selama 10 bulan, sedangkan Harun bin Nasrun dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *