FAKTA BERITA, BELITUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang I di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Jumat (19/9/2025).
Dalam sambutannya, Edi Nasapta menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan melalui jalur kebijakan.
“Reses ini merupakan proses dari penyerapan aspirasi masyarakat. Wujud DPRD itu adalah wakil rakyat, jadi di sini kami mencatat, menyerap apa yang dikehendaki masyarakat.
Edi mengatakan ,kalau itu menjadi kewenangan provinsi pihaknya perjuangkan, dan bila menjadi kewenangan kabupaten maka dirinya akan teruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Harapannya tentu pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edi.
