DPRD Bangka Selatan Sahkan Perubahan APBD 2025 dan Perda Pencegahan Permukiman Kumuh

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengesahkan dua raperda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Junjung Besaoh, Jumat (12/9/2025).

Kedua regulasi tersebut adalah Perubahan APBD 2025 dan Perda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Kamarudin bersama Rusi Sartono, dihadiri Wakil Bupati Debby Vita Dewi, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD Kabupaten Bangka Selatan.

Kamarudin menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak hingga raperda itu disetujui menjadi perda.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Selanjutnya tinggal dijalankan sampai akhir tahun,” ujarnya.

Ia berharap Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dapat memperbaiki standar hunian masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, perumahan yang ada di Bangka Selatan dapat mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kamarudin.

Wakil Bupati Debby Vita Dewi menyambut baik pengesahan tersebut. Menurutnya, perubahan APBD kali ini tidak memuat proyek fisik besar, tetapi lebih fokus pada kegiatan rutin pemerintahan.

“Artinya tidak ada yang khusus, hanya program rutin. Tidak ada pembangunan pekerjaan fisik,” jelas Debby.

Terkait perda perumahan, ia menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjamin kelayakan dan kenyamanan tempat tinggal warga.

“Mudah-mudahan kualitas perumahan di Bangka Selatan semakin baik dan aman,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *