FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), di Bangka Barat. Kamis, (16/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyempurnakan aturan pemungutan pajak dan retribusi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Bangka Barat dalam sambutannya menyampaikan, perubahan perda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Perubahan perda tersebut juga mencakup penambahan objek retribusi serta penyesuaian struktur dan besaran tarif pada sejumlah jenis pelayanan yang dikelola OPD terkait.
Pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penyesuaian tersebut, di antaranya biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, efektivitas pemungutan, serta keberlanjutan pelayanan publik.
