Ombudsman Babel Temukan Kebutuhan Pengungsi Kebakaran Serdang Belum Terpenuhi

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah kebutuhan dasar pengungsi korban kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan, yang masih belum terpenuhi. Temuan itu meliputi kekurangan kasur, selimut, dan air bersih, berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada Kamis (15/10/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, mengatakan respons awal pemerintah daerah bersama unsur terkait patut diapresiasi. Namun, penanganan bencana harus berlanjut setelah masa tanggap darurat agar kebutuhan warga dan proses pemulihan dapat ditangani secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi respons cepat pemda sejak awal kejadian. Namun, tantangan terbesarnya saat ini adalah menjaga kesinambungan penanganan tersebut,” ujar Chris Fither.

Selain persoalan logistik, Ombudsman mencatat penerapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) belum berjalan optimal dalam memperjelas pembagian peran antarinstansi. Ombudsman juga menyoroti belum terbentuknya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kabupaten, yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penguatan koordinasi penanganan bencana.

Temuan lainnya berkaitan dengan pemulihan administrasi warga yang terdampak kebakaran. Persoalan dokumen kependudukan dan administrasi pertanahan membutuhkan tindak lanjut aktif serta koordinasi antarinstansi agar warga dapat kembali memperoleh hak pelayanan publiknya.

Ombudsman Babel mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan SKPDB sehingga mobilisasi sumber daya dan distribusi bantuan lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut perlu mengacu pada ketentuan penanggulangan bencana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *