FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial DS (39) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri buah sawit milik PT. MHL di wilayah Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (5/7/2025).
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Payung setelah menerima laporan dari pengawas perusahaan, FYS. Ia sebelumnya dihubungi rekannya, YP, yang melaporkan aktivitas mencurigakan di blok B 02 perkebunan sawit PT. MHL.
FYS kemudian menghubungi aparat dan meminta pendampingan ke lokasi kejadian. Saat dalam perjalanan menuju kebun, petugas dari Polres Bangka Tengah dan pihak perusahaan berpapasan dengan mobil Kijang biru bernomor polisi KB 1033 AD yang dikendarai dua orang terduga pelaku.
Salah satu pelaku berinisial RY melarikan diri saat hendak diamankan. Sementara DS berhasil ditangkap di tempat kejadian bersama barang bukti mobil dan muatan sawit di dalamnya. Setelah diperiksa, lokasi kejadian ternyata berada di wilayah hukum Polsek Payung, Kabupaten Bangka Selatan, sehingga kasus dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.
“Koordinat kejadian menunjukkan titik di Desa Paku, Kecamatan Payung. Setelah dikroscek, kasus ini kami tindaklanjuti di wilayah hukum kami,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, Senin (7/7/2025).
Selain pelaku DS, polisi juga menetapkan RY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang biru (KB 1033 AD), 1.890 kilogram buah sawit, 1 buah loading (alat angkut buah sawit).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mencuri sawit dengan cara memotong buah menggunakan egrek, lalu memasukkannya ke dalam mobil. Motif pencurian diduga untuk kebutuhan ekonomi.
“Pelaku DS kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu GJ Budi.
Saat ini, DS telah diamankan di Polsek Payung bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
