FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pria pelaku pencurian sepeda motor milik sebuah pabrik es di Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, Senin (19/1/2026) malam.
Pelaku berinisial RC alias Aming (31), warga Kelurahan Pasir Padi, diketahui merupakan mantan karyawan pabrik es tempat motor tersebut dicuri. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Gudang Padi, Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Palembang pada tahun 2020.
“Pelaku adalah mantan karyawan korban dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Agus, Rabu (21/1/2026).
Agus menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui saat salah satu karyawan pabrik hendak menggunakan sepeda motor operasional. Namun, setibanya di area parkir gudang, motor tersebut tidak ditemukan.
Karyawan sempat menanyakan keberadaan motor kepada rekan-rekannya, namun tidak ada yang mengetahui. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur motor milik pabrik.
