FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Bangka Barat, Kamis (6/8/2026).
Raperda tersebut menjadi prioritas pertama agenda legislasi daerah tahun 2026. Penyampaiannya dilakukan langsung melalui pidato Bupati Bangka Barat Markus dalam rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pidatonya, Markus menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keduanya memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Namun, seiring pelaksanaannya, pemerintah daerah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya merekomendasikan adanya penyempurnaan terhadap regulasi tersebut.
Penyempurnaan diperlukan agar aturan daerah lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah agar sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah pusat, perkembangan kebutuhan pelayanan retribusi, serta kondisi riil penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian poin yang disampaikan dalam pidato Bupati Markus.
Ada Penambahan Objek Retribusi dan Penyesuaian Tarif
Selain penyelarasan regulasi, Raperda perubahan tersebut juga mencakup penambahan objek retribusi baru yang dinilai memiliki potensi sebagai sumber penerimaan daerah.
Pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian terhadap sejumlah tarif retribusi. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif pada beberapa jenis pelayanan yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD).
