FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang menemukan ribuan produk makanan, kosmetik, dan obat yang berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan sepanjang tahun 2025 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan temuan terbanyak berasal dari pembelian secara daring.
Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM, total produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 5.535 item dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp51 juta. Produk-produk tersebut meliputi obat, obat bahan alam, kosmetik, serta pangan olahan.
Rincian temuan tersebar di lima kabupaten dan kota di Bangka Belitung, yakni Kota Pangkalpinang sebanyak 357 pcs, Kabupaten Bangka 2.352 pcs, Bangka Tengah 1.948 pcs, Bangka Selatan 249 pcs, dan Bangka Barat 629 pcs.
Ketua Tim Pemeriksaan BPOM di Pangkalpinang, M. Herpi Akbar, S.Farm., Apt., M.Farm., mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar produk diperoleh masyarakat melalui jalur online.
“Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa sumber pembelian atau pengadaan produk tidak memenuhi ketentuan ini sebagian besar berasal dari pembelian secara online,” ujar Herpi. Melalui siaran pers, Kamis (20/1/2026).
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan berasal dari komoditas kosmetik dan obat bahan alam. Pada produk kosmetik, pelanggaran didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya seperti hidroquinon dan merkuri. Sementara pada obat bahan alam, BPOM menemukan produk tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat.
“Jenis temuan produk yang paling banyak berasal dari kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, serta obat bahan alam tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk-produk obat bahan alam dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan diperintahkan untuk dimusnahkan oleh pemilik sarana, dengan disaksikan langsung oleh petugas Balai POM di Pangkalpinang.
